Lindungi Mobil Anda

Perlindungan Asuransi Mobil
-
Tahun: 2018 Nilai Premi: Rp.3,135,000
Perlindungan Asuransi Mobil
-
Tahun: 2018 Nilai Premi: Rp.4,433,000
Perlindungan Asuransi Mobil
-
Tahun: 2018 Nilai Premi: Rp.3,804,000
Perlindungan Asuransi Mobil
-
Tahun: 2018 Nilai Premi: Rp.3,414,000
Perlindungan Asuransi Mobil
-
Tahun: 2018 Nilai Premi: Rp.5,017,000
Perlindungan Asuransi Mobil
-
Tahun: 2018 Nilai Premi: Rp.2,363,000
Perlindungan Asuransi Mobil
-
Tahun: 2018 Nilai Premi: Rp.6,192,000
Perlindungan Asuransi Mobil
-
Tahun: 2018 Nilai Premi: Rp.9,584,000
Perlindungan Asuransi Mobil
-
Tahun: 2018 Nilai Premi: Rp.2,609,000
Perlindungan Asuransi Mobil
-
Tahun: 2018 Nilai Premi: Rp.4,326,000
Perlindungan Asuransi Mobil
-
Tahun: 2018 Nilai Premi: Rp.3,193,000
Perlindungan Asuransi Mobil
-
Tahun: 2018 Nilai Premi: Rp.4,002,000
Perlindungan Asuransi Mobil
-
Tahun: 2018 Nilai Premi: Rp.6,690,000
Perlindungan Asuransi Mobil
-
Tahun: 2018 Nilai Premi: Rp.3,904,000
Perlindungan Asuransi Mobil
-
Tahun: 2018 Nilai Premi: Rp.6,576,000
Perlindungan Asuransi Mobil
-
Tahun: 2018 Nilai Premi: Rp.4,158,000
Perlindungan Asuransi Mobil
-
Tahun: 2018 Nilai Premi: Rp.4,330,000
Perlindungan Asuransi Mobil
-
Tahun: 2018 Nilai Premi: Rp.3,253,000
Perlindungan Asuransi Mobil
-
Tahun: 2018 Nilai Premi: Rp.2,787,000
Perlindungan Asuransi Mobil
-
Tahun: 2018 Nilai Premi: Rp.3,846,000
Perlindungan Asuransi Mobil
-
Tahun: 2018 Nilai Premi: Rp.5,285,000
Perlindungan Asuransi Mobil
-
Tahun: 2018 Nilai Premi: Rp.8,674,000
Perlindungan Asuransi Mobil
-
Tahun: 2018 Nilai Premi: Rp.2,899,000
Perlindungan Asuransi Mobil
-
Tahun: 2018 Nilai Premi: Rp.2,114,000
Perlindungan Asuransi Mobil
-
Tahun: 2018 Nilai Premi: Rp.2,468,000
Perlindungan Asuransi Mobil
-
Tahun: 2018 Nilai Premi: Rp.9,301,000
Perlindungan Asuransi Mobil
-
Tahun: 2018 Nilai Premi: Rp.3,795,000
Perlindungan Asuransi Mobil
-
Tahun: 2018 Nilai Premi: Rp.4,179,000
Perlindungan Asuransi Mobil
-
Tahun: 2018 Nilai Premi: Rp.10,035,000
Perlindungan Asuransi Mobil
-
Tahun: 2018 Nilai Premi: Rp.2,461,000
Perlindungan Asuransi Mobil
-
Perlindungan Asuransi Mobil
-

Asuransi mobil adalah layanan perlindungan yang diberikan oleh pihak asuransi terhadap mobil yang Anda miliki. Asuransi mobil memberikan perlindungan pada mobil pribadi atau untuk penggunaan bisnis dari beragam risiko seperti kecelakaan, bencana alam, kebakaran, kerusakan, sampai hingga kerusuhan.

Jika Anda memiliki mobil baru atau mobil bekas, berikut adalah beberapa keuntungan mengapa Anda penting untuk memiliki asuransi mobil terbaik: – Perlindungan kendaraan maksimal: Dengan memiliki asuransi mobil, Anda akan mendapatkan fasilitas perlindungan baik dalam hal perawatan atau kecelakaan. – Ganti rugi kerugian: Jika kendaraan Anda mengalami kerusakan, kehilangan, atau pencurian, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi dengan jumlah yang cukup besar sesuai dengan jumlah pembayaran premi di polis Anda sehingga kerugian yang diderita bisa diminimalisir. – Investasi perawatan: Dengah harga asuransi mobil yang kompetitif, memiliki asuransi kendaraan akan membuat kendaraan Anda lebih terawat dari kerusakan-kerusakan kecil. Bila dijual kembali akan meningkatkan hargakarena mobil Anda lebih terawat dan memiliki asuransi.

Perbedaan utama antara asuransi mobil all risk (komprehensif) dan Total Loss Only adalah jenis pertanggungan asuransi yang diberikan, dan tentu saja harga preminya. Asuransi mobil all risk memberikan perlindungan finansial dengan cakupan asuransi yang lebih luas daripada pertanggungan Total Loss Only. Artinya, jika kamu memiliki polis asuransi TLO, kamu hanya bisa mengajukan klaim jika kerusakan mobilmu sama atau lebih dari 75% dari nilai mobilmu. Sebagai contoh: bemper mobil yang penyok bisa saja ditanggung dalam polis asuransi mobil all risk, tetapi tidak dalam polis TLO. Namun, jika mobil kamu dicuri, ini akan ditanggung oleh asuransi mobil all risk dan oleh asuransi mobil TLO. Oleh karena itu, premi asuransi dari asuransi all risk biasanya lebih mahal, karena perusahaan asuransi harus mengambil risiko yang lebih tinggi untuk melindungi kendaraanmu dari banyak risiko kerusakan.
 
Perhitungan premi anda mengacu pada ketentuan OJK (Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017) yang terbagi menjadi tiga wilayah yaitu: Wilayah I (Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya) Wilayah II (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten) Wilayah III (Wilayah lainnya yang tidak disebutkan pada wilayah I dan II)
 
Daftar – Survey & Bayar – Polis Dikirim

Laporkan Kejadian – Proses Survey – Klaim Ditangani – Siapkan Dokumen

Selamat  Datang, Temukan Penawaran Spektakuler di Bursa OTObekas kami…!!!

Hubungi Kami

Copyright © 2023 Bursa - Oto Bekas - Allrights Reserved
Scroll to Top